Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) memperpanjang masa pendaftaran dan pemberian akreditasi lembaga pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2015 yang akan digelar serentak secara nasional 9 Desember mendatang.
Perpanjangan masa pendaftaran pemantau Pemilihan itu berpedoman pada Surat KPU Nomor 818/KPU/XI/2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Lembaga Pemantau, Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal serta PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota.
Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani menyampaikan, KPU Madina telah membuat perpanjangan pendaftaran yang tertuang dalam pengumuman dengan nomor 433.a/KPU-Kab-002.434826/XI/2015 tentang perpanjangan masa pendaftaran dan pemberian akreditasi pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015.
“Pendaftaran dan pemberian akreditasi lembaga pemantau berakhir pada tanggal 2 Nopember lalu, namun kini diperpanjang sampai dengan tanggal 01 Desember 2015 mendatang,” ujarnya di Kantor KPU Madina, Kamis (26/11). (along/jw/KPU Madina).
Sumber: kpud.madinakab.go.id